sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset

Economics editor Arie Dwi Satrio
21/12/2021 07:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungannya atas upaya mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan.
Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset. (Foto: MNC Media)
Demi Pulihkan Kerugian Negara, KPK Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset. (Foto: MNC Media)

"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah terus mendorong agar Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement