IDXChannel - Tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menagih kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
RUU ini diyakini banyak pihak akan membuat para koruptor kapok karena bisa dimiskinkan.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Ivan kembali menagih DPR untuk segera menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 semester 2.
"(PPATK) Menginisiasi dan mendorong percepatan penetapan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana," kata Ivan kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Ivan, RUU ini penting dalam rangka mengisi kekosongan hukum terkait penyelamatan aset tindak pidana yang selama ini tidak bisa diambil oleh negara karena pelaku meninggal dunia, dan kasus-kasus yang sulit dibuktikan dalam peradilan pidana.