IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Moh. Mahfud MD mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Dengan begitu, pemerintah bisa merampas harta dan memiskinkan para koruptor. "Sama seperti UU Perampasan Aset. Siapa pun yang terlibat korupsi, itu hartanya dirampas dulu tanpa harus ada menunggu vonis, banding, naik banding sampai kasasi, PK. Itu perampasan aset, takut koruptor sama itu. Ini hanya beredar di kalangan elit," ujar Mahfud MD, Kamis (20/10/2022).
Ia mengungkapkan saat dahulu pertama kali diusulkan oleh pemerintah, DPR justru menolak keberadaan RUU untuk memiskinkan koruptor tersebut. Namun, pemerintah kembali mengajukan kembali usulan tersebut.
"Setelah ditolak, kita ajukan lagi, ditolak kita ajukan lagi. Dan sekarang sedang masuk Prolegnas. Nah itu penting, tolong dikampanyekan juga oleh semuanya UU Perampasan Aset ini dalam Tindak Pidana," kata Mahfud MD.
Dengan mekanisme RUU tersebut, Mahfud MD berharap nantinya proses dan aliran uang ‘panas’ tersebut bisa ditelusuri. Sehingga bisa dengan mudah mengetahui tindak pidana korupsi.
"Tapi DPR menolak UU Pembelanjaan Tunai. Karena mereka berpikir kalau politik tidak bawa uang tunai ndak bisa katanya, ke rakyat kalau kampanye atau berkunjung ke Konstituen harus eceran bawa amplop, bawa apa tidak bisa lewat bank. Sehingga ini mutlak ditolak," jelas Mahfud MD.