sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Koruptor Dimiskinkan, Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
20/10/2022 16:35 WIB
Mahfud MD mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Dengan begitu, pemerintah bisa merampas harta dan memiskinkan koruptor.
Ingin Koruptor Dimiskinkan, Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan. (Foto: MNC Media)
Ingin Koruptor Dimiskinkan, Mahfud MD Minta RUU Perampasan Aset Disahkan. (Foto: MNC Media)

Mahfud MD mengungkapkan dahulu RUU Perampasan Aset memang sempat menjadi perebutan antara Kementerian terkait aset yang disita dari koruptor akan dikelola oleh siapa.

"Dulu ini sudah selesai namun ada perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemkumham. Kejagung bilang aset dirampas itu harus disimpan di Kejagung, Kementerian Keuangan bilang bukan karena itu milik kekayaan negara jadi Kementerian keuangan di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Lalu Kemenkumham memiliki rumah rampasan," ungkap Mahfud MD.

Namun saat di eksekutif sudah mencapai kata sepakat, Mahfud MD menyebut halangan tersebut saat ini justru ada di legislatif. Dia pun berharap publik ikut serta mengawal pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

"Tidak banyak rakyat tahu, tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya yang mau diketahui rakyat. Ini penting untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, mari kita perjuangkan sama-sama. Terlepas dari soal rakyat atau tidak," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan.

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," ujar Mahfud MD dalam acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDI-P dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement