News

Jokowi Sahkan UU KUHP, Berlaku Tiga Tahun Lagi

Raka Dwi Novianto 02/01/2023 21:21 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini berlaku setelah tiga tahun diundangkan.

Jokowi Sahkan UU KUHP, Berlaku Tiga Tahun Lagi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini berlaku setelah tiga tahun diundangkan.

Pengesahan tersebut diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasai 624 dikutip dari UU tersebut, Senin (2/1/2023).

UU KUHP itu disahkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada 2 Januari 2023. Dan diundang-undangkan oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

"Undang-undang ini dapat disebut KUHP," bunyi Pasal 623. 

Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia berisi muatan pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.

Sebelumnya juga, Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim mengatakan bahwa kekhawatiran pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. 

Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (RRD)

SHARE