IDXChannel - Dengan disahkannya KUHP yang terbaru, ini membuat para turis asing pun khawatir ke Indonesia karena terdapat pasal perzinahan di dalamnya. DPR menyebutkan para turis asing tak perlu khawatir akan keberadaan pasal tersebut.
Lantas, apa yang diharapkan oleh Habiburokman selaku Anggota Komisi III DPR terhadap hal ini?