News

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak Sekolah

Raka Dwi Novianto 31/07/2024 13:35 WIB

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Dalam PP tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. 

Dalam PP Kesehatan tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. (Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Dalam PP tersebut mengatur soal jajanan anak di sekolah. 

Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.

"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a dikutip Rabu (31/7/2024).

Selain itu, Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.

Sedangkan pada Pasal 200, untuk penanggulangan penyakit tidak menular pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan atau batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 a.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE