IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BKPP, dan BPJS Kesehatan menemukan dugaan perbuatan curang atau fraud dalam program pelayanan kesehatan di tiga rumah sakit.
Kecurangan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan temuan tersebut berdasarkan pantauan di enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi. Dari rumah sakit tersebut, mereka secara khusus memonitor soal fisioterapi dan operasi katarak.
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," kata Pahala dalam Diskusi Media Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN, Rabu (24/7/2024).
Terkait katarak, tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan menemukan 39 pasien yang diambil sampel dan diklaim melakukan operasi katarak. Namun, setelah ditelusuri, hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi mata tersebut.