Atas temuan itu, KPK bakal fokus terhadap dua jenis fraud, yakni phantom billing dan medical diagnose.
"Bedanya, phantom billing orangnya gada terapinya gada, klaim nya ada. Kalau medical diagnose orangnya ada, terapinya ada, klaimnya kegedean, kira-kira gitu ya," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Pahala menyatakan hasil dari audit atas klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya ditelusuri oleh tim tersebut. Terdapat tiga yang melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen.
“Satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata dia.
(Febrina Ratna)