IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan terbaru itu, kehidupan lansia wajib ditanggung pemerintah dengan catatan mereka tak memiliki keluarga atau sebatang kara. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 65 yang berbunyi upaya kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif berupa fasilitasi lanjut usia.
Berikut isi Pasal 65 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan lansia wajib difasilitasi:
Pasal 65 (1)
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
- menjaga kebersihan diri;
- mengonsumsi gizi seimbang;
- melakukan aktivitas fisik secara rutin;
- memiliki kehidupan sosial;
- memiliki kesempatan berkarya; dan
- memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.
Pasal 65 (2)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.