sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 04:20 WIB
pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah pihak terus membahas terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pro-kontra muncul lantaran calon UU baru tersebut diperkirakan bakal memangkas potensi penerimaan negara dari pajak hingga mencapai Rp52,08 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, dalam keterengan resminya, di Jakarta, Rabu (27//12/2023).

Menurut Tauhid, berdasarkan kajian Indef bahwa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.

Hasil perhitungan dan analisa Indef menunjukkan penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara. Di mana, pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement