Indef melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri tembakau dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh pasal-pasal tersebut.
Hasil perhitungan Indef menunjukkan kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal tembakau di RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun. Sementara, pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp34,1 triliun.
Peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, menjelaskan biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara.
Selain dampak ekonomi, Indef juga mengukur seberapa besar tenaga kerja yang terdampak akibat pasal-pasal tembakau tersebut. Setidaknya akan ada penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri tembakau dan menurunnya serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau hingga 17,16 persen.
Untuk itu, jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini diterapkan, pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial.