sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 04:20 WIB
pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," ujar Tauhid.

Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tembakau tersebut diberlakukan.

Dari sisi penerimaan negara, Indef menyimpulkan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Oleh karena itu, Tauhid merekomendasikan agar pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam paparan Indef, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement