IDXChannel - Kabar baik menyelimuti sektor tembakau atau produsen rokok Tanah Air, seiring Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan opsi untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun fiskal 2025.
Pemerintah disebut lebih condong mengerek harga jual eceran minimum (HJE), yang memungkinkan perusahaan menaikkan harga tanpa tambahan beban cukai.
Langkah ini menjadi sinyal positif setelah bertahun-tahun emiten rokok menghadapi kenaikan cukai dua digit.
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia (CGS Indonesia), pada 3 Desember 2024, keputusan tersebut bisa menjadi katalis baru bagi revaluasi (re-rating) sektor ini, terutama jika tren nol kenaikan cukai berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
Dampak ke Emiten
Dalam skenario tanpa kenaikan cukai dan kenaikan harga jual rata-rata (ASP) sebesar 2 persen, CGS Indonesia memproyeksikan lonjakan laba bersih FY25F hingga 100 persen untuk PT Gudang Garam Tbk (GGRM), 16 persen untuk PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan 8 persen untuk PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).