Kenaikan tersebut berpotensi mendongkrak valuasi harga saham ketiga emiten ini secara signifikan dibanding asumsi sebelumnya.
Menurut CGS Indonesia, emiten tidak perlu terlalu agresif menaikkan harga jual mengingat daya beli domestik masih dalam pemulihan.
“Kenaikan ASP yang lebih rendah sebesar 2 persen dikarenakan menurut kami, perusahaan-perusahaan tidak perlu menaikkan ASP secara agresif jika tidak ada kenaikan cukai, mengingat kondisi daya beli domestik yang masih lemah,” kata analis CGS Indonesia.
Dalam skenario tersebut, valuasi price-to earnings (P/E) untuk tahun fiskal 2025 (FY25F) GGRM, HMSP, dan WIIM masing-masing berada di level 9x (kali), 10x, dan 5x, dengan imbal hasil dividen menarik hingga 7 persen, 10 persen, dan 11 persen.
Perubahan Sikap Pemerintah
Analis CGS menjelaskan, pendekatan pemerintah kali ini berbeda dibanding kebijakan sebelumnya yang kerap menaikkan cukai hingga dua digit.