sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya

Economics editor Ikhsan PSP
28/12/2023 04:20 WIB
pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)
RPP Kesehatan Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp52 Triliun, Ini Alasannya (foto: MNC Media)

Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi. 

Dijelaskan Sahminuddin, PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.

"Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya. 

Diketahui, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia. 

Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan bahwa suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95 persen produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, dan kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement