IDXChannel - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tujuannya untuk meminta kepala negara melibatkan banyak pihak dalam perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).
Meskipun, RPP Kesehatan dinilai mengancam bisnis beberapa industri, termasuk Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, banyak pihak terdampak yang tidak diajak dalam merumuskan RPP Kesehatan. Padahal, sejumlah industri dipandang akan menanggung beban bila kebijakan itu disahkan.
Tak hanya itu, GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan kearifan lokal, besaran ekonomi, penerimaan negara, serta serapan tenaga kerja dari industri tembakau nasional serta industri terkait lainnya.
“GAPPRI juga meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Pemerintah memang menyusun RPP Kesehatan. Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.