IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha. Ada beberapa pasal berpotensi picu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.
Dia menjelaskan, ketidakpastian berusaha akan mengganggu keberlangsungan berusaha dan pada ujungnya berdampak pada PHK. Pasalnya, saat keberlangsungan berusaha terganggu, perusahaan akan melakukan efisiensi alias mengurangi karyawan.
"Kalau tidak ada ketidakpastian usaha, kami khawatir akan mengganggu keberlangsungan usaha. Kalau keberlangsungan usaha terganggu di industri tembakau, kami khawatir akan berdampak pada pengurangan pekerja," kata Indah dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (21/11/2023).
Dia menuturkan, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha di industri olahan tembakau dari adanya RPP Kesehatan, yakni pasal 425, 427, 428, dan 440.