IDXChannel - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan secara tegas menolak aturan yang mengatur produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.
Menurut mereka, aturan tersebut dinilai bisa matikan industri rokok. “Ketika industri tembakau digusur maka artinya sama saja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang kami untuk menanam tembakau," ujar APTI Pamekasan, Samrukah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/11/2023).
Aturan produk tembakau di RPP Kesehatan, menurutnya, sebagai upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Pada bagian hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.
“Ini hal yang tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun temurun dari para leluhur,” sambungnya.
Samukrah menegaskan pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodir kepentingan sepihak.
Beleid itu dinilai tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan. “Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realita di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” lanjut Samrukah.
Samukrah meyakini pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan karena berpotensi untuk menumbuhkan industri rokok ilegal, dan lolos dari pengenaan pajak.