sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Industri hingga Petani Tembakau Tolak Revisi PP Soal Rokok

Economics editor Lukman Hakim
22/02/2023 14:16 WIB
Pelaku Industri hingga asosiasi petani tembakau menolak wacana revisi Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Pelaku Industri hingga Petani Tembakau Tolak Revisi PP Soal Rokok (Foto: MNC Media)
Pelaku Industri hingga Petani Tembakau Tolak Revisi PP Soal Rokok (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pelaku Industri hingga asosiasi petani tembakau menolak wacana revisi Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dorongan untuk kembali melakukan revisi atas peraturan ini kembali digaungkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada 23 Desember 2022 lalu. 

Poin revisi yang diharapkan meliputi 7 hal utama. Diantaranya pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyebut revisi PP tersebut bukanlah cara yang tepat dan langkah solutif untuk tujuan yang ingin dicapai.  

"Secara berkelanjutan, industri hasil tembakau ditempa oleh berbagai peraturan yang sangat menekan, dari mulai pengenaan tarif cukai yang semakin tinggi, pembatasan promosi, penjualan, dan lain sebagainya,” ucapnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement