sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petani dan Pekerja Tembakau Tegas Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan

Economics editor Widya Michella
17/11/2023 06:56 WIB
Petani dan pekerja di industri tembakau dengan tegas menolak RPP Kesehatan karena dinilai merugikan bahkan berpotensi menimbulkan PHK.
Petani dan Pekerja Tembakau Tegas Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan. (Foto: Dok. GPN dan P3M)
Petani dan Pekerja Tembakau Tegas Tolak RPP Kesehatan karena Dinilai Merugikan. (Foto: Dok. GPN dan P3M)

IDXChannel – Petani dan pekerja di industri tembakau dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok).

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat KH Sarmidi Husna menyampaikan penolakan tersebut didasari adanya draft pasal-pasal yang merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan. 

Hal ini disampaikannya Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” yang digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu.

"Pertama, masalah aturan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk ilegal seperti narkotika/psikotropika atau minuman keras," kata Husna dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Kedua, larangan iklan dan sponsorship terhadap kegiatan sosial keagamaan. Selanjutnya, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tembakau ke komoditas lain.

Padahal lahan yang ditanami tembakau seperti daerah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu memiliki spesifikasi sendiri yang tidak cocok untuk tanaman lain. 

"Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, kalau ini terjadi maka akan terjadi larangan larangan membeli tembakau lokal, karena tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga nanti akan terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya," ucapnya.

Menurutnya, Draft RPP Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut, sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.

“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan terkait zat adiktif yang di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,” kata dia.

Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani. 

"Mereka menilai bahwa RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian sekitar 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional, "ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement