IDXChannel - Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan, dan Penyiaran menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait beberapa masukan soal draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kepada Yang Terhormat, Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI," bunyi surat terbuka tersebut, Jumat (10/11/2023).
Lewat surat terbuka tersebut, ada tiga poin penting. Pertama soal iklan televisi yang waktu siarannya makin sempit dari semula 21.30-05.00 menjadi 23.00-03.00.
Kedua soal larangan total semua aktivitas di media elektronik dan luar ruang. Ketiga, larangan total kegiatan kreatif, termasuk untuk musik terlepas dari pembatasan umur penonton yang hadir. Keempat larangan peliputan tanggung jawab sosial (CSR).
"Kami mendukung dituangkannya pelaksanaan dalam RPP dan ingin menyampaikan masukan berdasarkan beberapa penelaahan yang kami lakukan, di mana beberapa pasal dalam RPP tersebut sangat berdampak terhadap kelangsungan industri periklanan dan kreatif," sambungnya.