Asosiasi industri jasa periklanan menilai larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif.
Produk tembakau adalah komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa. Untuk itu, Industri Kreatif Nasional menolak poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
"Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan," lanjut Surat tersebut.
Berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok bernilai lebih dari Rp9 triliun, termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.
Sementara kontribusi tembakau terhadap media elektronik mencapai sekitar 20% dari total pendapatan dari media digital di Indonesia dan mencapai nilai ratusan miliar per tahun.