sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Susun RPP Kesehatan, GAPPRI Sebut Industri Tembakau Terancam

Economics editor Suparjo Ramalan
09/12/2023 00:04 WIB
GAPPRI menilai RPP Kesehatan justru mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pemerintah Susun RPP Kesehatan, GAPPRI Sebut Industri Tembakau Terancam. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Susun RPP Kesehatan, GAPPRI Sebut Industri Tembakau Terancam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Rancangan beleid itu rencananya memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau. 

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai RPP Kesehatan justru mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, hingga pelaku industri kreatif.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya. 

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” ucap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement