Menurut dia sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri. Bagi GAPPRI, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat.
Selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup. Tercatat dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 di 2022.
Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mencatat, industri kreatif dan penyiaran terancam, terutama di sisi tenaga kerja, bila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.
Dia mencatat rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut.
“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” bebernya.
Janoe mengatakan, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp 9 triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar Rp 100 miliar per tahun.
Berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725.000 tenaga kerja dan secara umum multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
Dia menegaskan, selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak.
Selama ini, lanjut Janoe, industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, di antaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detail dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI).
“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia.
(FRI)