sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru, Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara

News editor Annastasya Rizqa
31/07/2024 07:00 WIB
Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satunya membahas upaya kesehatan lansia.
Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru, Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)
Jokowi Teken PP Kesehatan Terbaru, Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)

Pasal 65 (4)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.

Pasal 65 (5)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.

Pasal 65 (6)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Pasal 65 (7)

Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:

  1. jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus;
  2. taman dan sarana olahraga;
  3. transportasi umum ramah lanjut usia;
  4. rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau e. fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement