News

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Penerapan Tilang Elektronik yang Bikin Was-Was Pengendara

Febrina Ratna 19/12/2022 16:50 WIB

Korlantas Polri mencatat sebanyak 22 juta pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) sepanjang 2022.

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Penerapan Tilang Elektronik yang Bikin Was-Was Pengendara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Electronic Law Enforcement atau E-TLE pertama kali digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia pada November 2018. Uji coba tilang elektronik itu berlaku di 10 titik yang ada di Jakarta.

Uji coba berlangsung selama satu bulan tepatnya 1 Oktober 2018 hingga 1 November 2018 di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun E-TLE bekerja dengan memotret nomor polisi (nopol) kendaraan pelanggar dan mengirim data ke petugas di NTMC Polda Metro Jaya untuk dilakukan verifikasi.

Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui e-mail, sms, atau melalui PT Pos Indonesia. Pemilik bisa mengkonfirmasi kepada petugas melalui  www.etle-pmj.info, aplikasi android Etle-PMJ, atau mengirim langsung ke Posko Etle di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya paling lambat adalah 5 hari setelah surat diterima.

Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan surat tilang biru dan kode Briva untuk melakukan pembayaran denda melalui ATM bank BRI atau Bank lainnya, Internet Banking, Mobile Banking. Pelanggar juga bisa langsung menuju teller Bank BRI untuk membayar secara luring.

Pelanggar akan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayarkan dendanya, jika hal itu tidak dipenuhi maka STNK akan diblokir sementara sampai denda dibayar.

Berhasilkah Redam Pelanggaran?

Penerapan E-TLE termasuk berhasil dalam membantu tugas Korps Lalu Lintas (Korlantas) dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Namun masyarakat Indonesia masih lebih takut dengan tilang manual karena terbukti pelanggaran meningkat meskipun tidak signifikan.

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari IDX Channel pada Jumat (4/11/2022). 

Para pengendara kebanyakan melanggar karena bermain ponsel ketika berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu lalu lintas, hingga ganjil-genap.

"(Kebanyakan pelanggar) Sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," kata Jhoni.

Sebelumnya, penghapusan tilang manual merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Telegram itu berisi polisi lalu lintas memaksimalkan penggunaan E-TLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi. 

Selain itu, jumlah denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas meningkat signifikan pada tahun 2022.

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan kalau E-TLE menangkap 1.771.242 pelanggar dan nilai denda mencapai Rp639 miliar.

Jumlah itu jauh lebih besar dibanding pada tahun 2020 dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 dan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Hingga saat ini E-TLE sudah digunakan di berbagai provinsi di Indonesia. Terdapat 243 kamera statis, 10 kamera berjalan, dan akan ada E-TLE mobile atau kamera pada seragam petugas kepolisian.

Selain itu, E-TLE sudah diberlakukan di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga sejak April 2022. Terdapat 8 unit di wilayah Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di tol Trans Jawa dari Jakarta-Kertosono, dan satu unit di luar pulau Jawa.

Diketahui, Korlantas Polri mencatat sebanyak 22 juta pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) sepanjang 2022.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, per 13 Desember 2022, sudah terdapat 300 kamera E-TLE yang menjaring 700 kendaraan terkena tilang dalam sehari. Polda Metro Jaya pun bakal terus menambah kamera E-TLE di 73 lokasi berbeda pada 2023.

Bikin Was-Was Pengendara

Penerapan tilang elektroni ternyata bikin was-was pengendara, terutama para pengemudi online. Salah satunya, Ahmad Yunda (39), yang khawatir tilang elektronik itu bakal salah sasaran. 

"Mungkin saya takut salah kebaca, soalnya kan ini sistem yang bacanya jadi sistem ini kan bisa pro kontra masyarakat juga kan,  tapi ya intinya sih biar lebih baik saja ke depannya," ujar Yunda saat ditemui di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). 

Yunda menambahkan, diaa kerap melihat banyak pelanggar sepeda motor bila melewati kawasan lampu merah. Sebab, kata Yunda, tidak adanya Polisi yang biasa menilang membuat masyarakat seakan-akan acuh tak acuh dengan rambu lalu lintas. 

"Kalau saya lihat nih masyarakat kalau enggak ada tilang manual jadi enggak ada yang ngatur, tapi mungkin karena oknum oknum polisi jadi enggak ada tilang manual ya. tapi sebenarnya kalau polisi ini benar juga masyarakat bakal tertib," katanya. 

"Jadi intinya masyarakat kita kalau lihat Polisi di lampu merah dia takut kan, kalau enggak ada polisi malah ya begitu deh (melanggar). jadi kesadaran juga kurang juga, saya juga kalau kepepet ya kadang ngelanggar juga tapi enggak terlalu melanggar," sambungnya. 

Penulis: Febrina Ratna & Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE