News

Kasasi di Tolak MA, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra 09/07/2024 18:53 WIB

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia tetap dihukum 15 tahun penjara. (MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi, lewat laman kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas , sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa satu mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar.

"Subsider dua tahun penjara," kata Fahzal.

(NIY)

SHARE