Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Panglima GAM Ditangkap KPK
KPK menangkap mantan Panglima GAM Izi Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima GAM Izi Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Disini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," jelasnya.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," tambahnya.
(DES)