sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah

News editor Arie Dwi Satrio
20/01/2023 08:51 WIB
KPK tengah memproses kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.
KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah . (Foto: MNC Media)
KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar. Nilai tersebut bisa lebih tinggi lagi seiring berjalannya proses penyidikan perkara.

"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya.  yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).

Ali menerangkan kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini, kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.

"Pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi pasal 2 dan pasal 3," beber Ali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement