sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah

News editor Arie Dwi Satrio
20/01/2023 08:51 WIB
KPK tengah memproses kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.
KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah . (Foto: MNC Media)
KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah . (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, dia mengatakan butuh waktu yang panjang untuk menyelidiki kasus korupsi tersebut. “Ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara," sambungnya.

KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut. KPK melalui  Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP

"Itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya di hadapan majelis hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, ahli menghitung kerugian negara, juga perlu ada proses yang panjang untuk menyelesaikan berkas perkara dengan pasal 2 dan pasal 3," urainya.

Sebelumnya, KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. 

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank TNI AL di Kemenhan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.

KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK berharap para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan penyidik.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement