News

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi: Ada Pelanggaran Pidana

Ari Sandita 08/05/2026 16:30 WIB

Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus yang menewaskan 16 penumpang.

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi: Ada Pelanggaran Pidana

IDXChannel - Polisi terus mendalami kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. 

Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus yang menewaskan 16 penumpang.

"Perkara mobil taksi online dengan kereta commuter ini masih dilakukan proses pendalaman. Makanya kita belum bisa memastikan apakah perkara tersebut lari ke perdata ataupun ke pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Jumat (8/5/2026).

"Tetapi yang pasti, ada pelanggaran pidana di situ, tapi tetap harus ada pendalaman," katanya. 

Meskipun ada indikasi dugaan unsur pidana, kata dia,  polisi masih harus mendalaminya. Khususnya, kaitannya taksi online yang berhenti mendadak di pintu perlintasan.

"Nah ini masih didalami, apakah ini dampak pengaruh dari medan magnet, medan listrik terhadap kendaraan mobil taksi online," katanya.

"Ini masih didalami Puslabfor, begitu juga masih didalami KNKT secara paralel. Tim ini masih bekerja untuk mendalami, nanti kami akan mengupdate informasi hasil dari Puslabfor, termasuk dari KNKT," lanjutnya.

Dia menambahkan, polisi memeriksa pihak Daop 1 Jakarta tentang operasional perkeretaapian saat kejadian, mulai dari peristiwa kecelakaan taksi online dengan KRL dan KRL dengan KA Argo Bromo.

Hal itu untuk memastikan tentang early warning system dari pengawas menara ke KA Argo Bromo tersampaikan ataukah tidak.

"Masih didalami, apakah terkait early warning system atau voice logger atau informasi yang disampaikan pengawas menara ke kereta api Argo Bromo sudah mendapat informasi belum apabila ada di depan kereta api sedang mengalami kecelakaan dan berhenti. Ada dua kereta api, satu mengalami kecelakaan dan satu berhenti, ini masih dalam pendalaman," kata Budi.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE