News

Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 

Lukman Hakim 09/03/2023 09:38 WIB

Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap atas kasus dugaan penipuan robot trading ATG. Dia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun.

Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Crazy Rich Surabaya sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim). 

Pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi Covid-19. 

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, dikutip Kamis (9/3/2023).

Budi menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. 

"Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," ujarnya.

Dalam perkara ini, Wahyu Kenzo yang merupakan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Lalu Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(FAY)

SHARE