News

Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM

Erfan Ma'ruf 18/06/2023 14:25 WIB

Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.

Kebijakan Lampirkan Sertifikat Mengemudi Tidak Berlaku untuk Perpanjangan SIM. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi tidak berlaku bagi perpanjangan SIM. Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM.

Dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku. Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

"Iya yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.  

"Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat," jelas Yusri.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri. 

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (NIA)

SHARE