News

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong

Jonathan Simanjuntak 22/07/2025 16:52 WIB

Kejagung berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara Mantan Mendag, Tom Lembong.

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

"Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu akan mengajukan banding juga, kita pastikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

>

Anang menyampaikan Kejagung menghormati langkah terdakwa yang juga telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurut Anang, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.

"Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anang mengatakan Kejagung menghormati apa yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus importasi gula tersebut.

"Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri Tipikor di tingkat pertama," kata dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula. 

Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.

Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun atas perbuatan Tom Lembong.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE