News

Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kominfo Senin Depan

Puteranegara 14/05/2023 01:00 WIB

Kejagung bakal menerima hasil total kerugian atas kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Kejagung Bakal Terima Nilai Kerugian Negara dari Kasus BTS Kemenkeu Senin Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima hasil total kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin pekan depan.

Hal itu berdasarkan informasi yang disebarkan oleh Puspen Kejagung, penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung, akan diserahkan pada Senin, 15 Mei 2023.

"Penyerahan nilai kerugian perkara BTS Kemkominfo dari Kepala BPKP kepada Jaksa Agung akan dilaksanakan di Lantai M Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Selain itu, di hari yang sama, Kejagung juga akan memaparkan soal perkembangan perkara Waskita, DP4 Pelindo, dan Graha Telkom Sigma.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(FRI)

SHARE