sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

News editor Erfan Ma'ruf
30/03/2023 13:28 WIB
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo 2020-2022.
Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)
Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo 2020-2022. 

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023). 

Kedua orang yang dicegah tersebut pertama ialah JS selalu pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Kemudian DT selalu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement