sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

News editor Erfan Ma'ruf
30/03/2023 13:28 WIB
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo 2020-2022.
Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)
Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah Dua Orang ke Luar Negeri (Foto: MNC Media)

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud. 

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement