News

Kejagung Beberkan Alasan Butuh Setahun untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Riyan Rizki Roshali 30/10/2024 22:13 WIB

Kejagung membeberkan alasan baru menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong (Arif Julianto/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan baru menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka, padahal kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2023.

Tom merupakan kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kenapa harus sekarang? Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023. Jadi persis satu tahun ya. Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” kata dia.

Harli menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Penyidik, kata dia, terus menganalisis bukti-bukti yang ada.

"Sekecil apapun bukti terkait ini terus dianalisis dan terus disandingkan dan diintegrasikan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

Harli melanjutkan, tidak ada unsur politisasi hukum dalam penanganan perkara yang menyeret nama mantan timses Capres Anies Baswedan itu.

“Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum. Tetapi murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE