Kejagung Bisa Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara yang Dihentikan KPK
Kasus itu telah dihentikan setelah KPK menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus itu telah dihentikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
"Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, Senin (29/12/2025).
Dia menambahkan, jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka.
"Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Meskipun sudah diterbitkan SP3, dia juga meminta KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Pertama, terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Untuk menjelaskan ini, kata dia, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dari kasus korupsi itu.
"Kedua, terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024,baru diumumkan sekarang?," kata dia.
Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menmbeberkan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.
Oleh karena itu, penyidik memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)