Kejagung Endus Ada Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pada Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai proyek sebesar Rp13 triliun.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pada Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai proyek sebesar Rp13 triliun.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa dua orang saksi dari PT Waskita Karya pada Kamis (25/5/2023).
Pemanggilan tersebut dilakukan guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun saksi yang dipanggil ialah S selaku SVP Infra 2 periode 2019-2021 pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan N selaku Change dan Claim Management PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Kejagung telah mengendus terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, tim jaksa penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum. (RRD)