IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 di Bea dan Cukai. Salah satunya dengan memanggil pegawai perusahaan emas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Satu orang saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku karyawan PT Suka Jadi Logam.
"Saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku karyawan PT Suka Jadi Logam, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).