IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Total ada lima saksi yang diperiksa Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, lima orang saksi yang diperiksa yakni berinisial TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa, YD selaku Direktur Produksi Waskita Karya periode 2018-2020.
ARA dan RRD selaku pihak swasta. Kemudian, IEL selaku SPV Accounting Waskita Karya/SPV Risk Management & Project Management Office Waskita Karya.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka DES,” kata Ketut dalam keterangannya yang diterima, Jakarta, Rabu (24/5/2023).