sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Orang Saksi Dicecar Kejagung soal Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT)

News editor Riyan Rizki Roshali
24/05/2023 10:53 WIB
Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Lima Orang Saksi Dicecar Kejagung soal Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT). (Foto MNC Media)
Lima Orang Saksi Dicecar Kejagung soal Kasus Korupsi Waskita Karya (WSKT). (Foto MNC Media)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Ia ditetapkan tersangka pada 27 April 2023.

Destiawan sendiri, merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.

DES diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan pembayaran proyek fiktif yang dia buat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement