News

Kejagung Optimitis Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Sesuai Alat Bukti dan Mekanisme Sah 

Puteranegara 09/07/2026 19:45 WIB

Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejagung Optimitis Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Sesuai Alat Bukti dan Mekanisme Sah 

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa Polri telah melakukan mekanisme yang sah dan didukung dengan alat bukti yang kuat terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. 

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026). 

Anang melanjutkan, seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing," katanya. 

Anang menambahkan, Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," kata Anang. 

Sebelumnya, Polri melalukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Cafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata dia. 

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE