Kejagung Pastikan Lima Smelter yang Disita di Babel Tetap Beroperasi
Kejagung memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah akan tetap beroperasi.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasi.
"Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).
Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Dia mencatat, saat ini setidaknya ada 30 persen masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.
"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat bangka belitung ini yang 30 persen mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.
Lebih jauh, dia menekankan bahwa smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menyita lima smelter;
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
(SLF)