Kejagung: Penyidikan Dugaan Korupsi Tom Lembong Hampir Rampung
Kejagung hampir merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) hampir merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyusul tengah dilakukannya pemeriksaan Tom Lembong hari ini, Selasa (14/1/2025).
Harli menyebut, Tom diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus selaku eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini (Charles), tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," kata Harli di sela-sela acara Rakernas Kejagung di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli belum bisa merinci lebih lanjut kapan Kejagung segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
Dia hanya bisa memastikan, pihaknya bekerja secara serius.
"Ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TL," kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016, Selasa malam (29/10/2024).
Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kerugian ditaksir mencapai Rp400 miliar.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Tom Lembong diduga menyalahi aturan berupa pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula. Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Tom Lembong mengajukan praperadilan pada Senin (18/11/2024).
Namun, pada Selasa (26/11/2024), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan praperadilan mantan menteri perdagangan itu.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.
(Nur Ichsan Yuniarto)