IDXChannel – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (26/11/2024). Hasilnya, hakim menolak gugatan praperadilan mantan menteri perdagangan itu.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Adapun gugatan permohonan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah. Penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung dia anggap sewenang-wenang.
"Alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan Termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, beberapa waktu lalu.