sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

News editor Ari Sandita
26/11/2024 15:26 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengadakan sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dikawal aparat saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Foto: IDXChannel/Arsip)
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, dikawal aparat saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. (Foto: IDXChannel/Arsip)

Pengacara Tom Lembong menyampaikan, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Di antara kesalahan itu, Kejagung tidak memberikan kesempatan pada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," tuturnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement