IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal ini dikatakan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno.
Menurutnya, ini terbukti dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong oleh Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel.
"Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan, tapi tahapan-tahapan kita lakukan, fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh alat bukti yang ada, oleh bukti yang ada. Tak mungkin lah kami mengkriminalkan," kata Sutikno di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menambahkan, putusan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong semakin memperkuat keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung RI pada Tom Lembong. Pasalnya, proses penyidikan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.